Bootstrap FAQ Template | PrepBootstrap


Daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh calon/pejabat fungsional yang diajukan dalam bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing Peraturan Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya.
1. Jenjang Terampil:
  1. Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
  2. DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan, (c) Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  4. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. SK Jabatan Fungsional Terakhir
  9. SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
  10. Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, (l) SKP 1 (satu) Tahun terakhir

2. Jenjang Ahli:
  1. Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
  2. DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
  3. Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  5. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  6. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  9. SK Jabatan Fungsional Terakhir
  10. SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
  11. Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain
  12. SKP 1 (satu) Tahun terakhir
  13. Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan
Tidak, bagi Jenjang Terampil tidak wajib dilampirkan Makalah /Karya Tulis Ilmiah/Penelitian seperti Jenjang Ahli Madya yang mensyaratkan adanya unsur pengembangan profesi sesuai peraturan jabatan fungsional yang berlaku.
Tidak, setiap usulan Dupak yang diantarkan langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) haruslah pegawai yang bertanggung jawab menangani kepegawaian/ bagian SDM dari unit kerja pengusul.
Tidak, berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Non Kesehatan di Lingkungan Kementaerian Kesehatan, bahwa Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan membina 18 (delapan belas) Jabatan Fungsional Kesehatan yaitu ::
  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Perawat
  5. Bidan
  6. Fisioterapis
  7. Okupasi Terapis
  8. Ortotis Prostetis
  9. Perawat Gigi
  10. Perekam Medis
  11. Teknisi Gigi
  12. Refraksionis Optisien
  13. Terapis Wicara
  14. Transfusi Darah
  15. Fisikawan Medis
  16. Pranata Laboratorium Kesehatan
  17. Radiografer
  18. Teknisi Elektromedis
  • Berdasarkan Peraturan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan/Direktur di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang membidangi jabatan fungsional tersebut untuk menetapkan Penetapan Angka Kredit bagi Jenjang Madya, dimulai dari pangkat Golongan Pembina IV/a, Pembina Tk.I – IV/b, Pembina Utama Muda – IV/c, sampai dengan jenjang Ahli Utama pangkat golongan Pembina Utama Madya – IV/d, pangkat Golongan Pembina Utama – IV/e.
  • Sedangkan bagi Jenjang Terampil sampai dengan Jenjang Ahli Muda sesuai dengan Peraturan Jabatan Fungsional dapat dilakukan di wilayah/regional secara berjenjang mulai dari Kota/Kabupaten/Provinsi, apabila di tingkat provinsi dan Instansi benar tidak terdapat Tim Penilai Jabatan Fungsional maka dapat dilakukan oleh Tim Penilai Pusat Kemenkes dengan melampirkan Surat Pernyataan bahwa benar tidak ada Tim Penilai Jabatan Fungsional di wilayah tersebut.

  1. Pengusul menginventarisir semua kegiatan yang sudah dilakukan dalam periode tertentu untuk diajukan penilaian angka kredit dalam bentuk DUPAK, laporan harian dan bulanan, SPMK dll (sesuai dengan ketentuan point 2)
  2. Bagian Kepegawaian/SDM Unit Kerja pengusul membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan up. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
  3. Surat Pengantar tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi Unit Pelaksana Teknis BKD, serta Pimpinan Satuan Kerja bagi Rumah Sakit
  4. Bagian Kepegawaian/SDM Unit Kerja pengusul mengantarkan atau mengirimkan berkas via pos ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Loket 7 Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 1 Kementerian Kesehatan RI Jln. H. R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.
  5. Setelah diterima ULT berkas akan diserahkan ke Bagian Kepegawaian Setditjen Pelayanan Kesehatan untuk di validasi dan verifikasi.
Usulan DUPAK dapat diantarkan langsung oleh pegawai yang membidangi SDM atau dikirim via pos ke
Unit Layanan Terpadu (ULT) Loket 7
Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 1
Kementerian Kesehatan RI
Jln. H. R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.
Tidak, ada 3 cara yaitu:
  1. Via pos dengan alamat:
    Unit Layanan Terpadu (ULT) Loket 7
    Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 1
    Kementerian Kesehatan RI
    Jln. H. R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.
    Mohon diberikan keterangan pada luar berkas DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan
  2. Diantar langsung ke ULT loket 7
    Dengan alamat: Kementerian Kesehatan Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 1
  3. Dikirim melalui aplikasi E-PAK Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dengan cara menginput data dan butir-butir kegiatan DUPAK yang diusulkan di aplikasi E-PAK dengan menggunakan password dan username.
Info proses pengusulan DUPAK dapat dilihat melalui:
  1. Website: kepegawaian.yankes.kemkes.go.id/~simpadu/
    Dengan memasukkan salah satu pencarian menggunakan NIP, Nama, atau Nomor NRK.
  2. Website info proses DUPAK juga dapat di instal via Android dengan aplikasi simpadu
Tidak, website SIMPADU tidak memerlukan password untuk mengaksesnya.
Aplikasi SIMPADU dapat diakses dengan menggunakan PC Komputer/Laptop atau bisa melalui android
Waktu yang diperlukan untuk memproses usulan DUPAK sampai dengan ditetapkannya SK PAK ± 3 Bulan. Adapun alur proses penetapan SK PAK sbb:
  1. Bagian Kepegawaian/SDM Unit Kerja pengusul mengantarkan atau mengirimkan berkas via pos ke
    Unit Layanan Terpadu (ULT) Loket 7
    Gedung Prof. Dr. Sujudi Lantai 1 Kementerian Kesehatan RI
    Jln. H. R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
  2. Setelah diterima ULT berkas akan diserahkan ke Bagian Kepegawaian Setditjen Pelayanan Kesehatan untuk di validasi dan verifikasi
  3. Berkas lengkap dan valid selanjutnya akan kami ajukan ke Tim Penilai Jabatan Fungsional untuk dilakukan penilaian usulan angka kredit
  4. Berkas tidak lengkap akan kami informasikan pada website : SIMPADU, dan batas waktu melengkapi kekurangan berkas adalah 30 (tiga puluh) hari setelah berkas diterima di ULT
  5. Berkas yang sudah dinilai dan mendapat persetujuan Tim Penilai Jabatan Fungsional akan kami cetak SK Penetapan Angka Kreditnya (PAK)
  6. SK PAK selanjutnya akan ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Untuk berkonsultasi perihal usulan DUPAK dapat dilakukan oleh penanggung jawab kepegawaian/ Bagian SDM Unit Kerja pengusul. Terkait pertanyaan usulan DUPAK dapat dikirim ke email: dupak.buk@gmail.com
Penyusunan DUPAK harus mengacu pada masing-masing Peraturan Jabatan Fungsional Kesehatan, mulai dari persyaratan usulan berkas sampai dengan ketentuan lain yang mengaturnya
Tidak dapat. Usulan DUPAK harus memuat ketentuan berdasarkan butir-butir kegiatan dan mencapai angka kredit yang dilaksanakan pejabat fungsional sesuai dengan jenjang jabatan, serta harus ada formasi yang tersedia pada Unit Kerja. Seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 bahwa Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama harus melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi
  1. Usulan DUPAK online melalui Aplikasi E-PAK hanya bisa di akses oleh orang yang memiliki password dan username yang sudah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
  2. Password dan Username diberikan kepada penanggung jawab kepegawaian/Bagian SDM masing-masing Unit Kerja.
Usulan DUPAK sebaiknya diusulkan sesuai periode untuk kenaikan pangkat yaitu minimal 2 (dua) tahun atau 4 semester. Periode pada usulan DUPAK harus merupakan lanjutan dari periode masa penilaian pada SK PAK terakhir.
Berkas yang tidak lengkap dan tidak valid akan kami informasikan pada website SIMPADU. Kelengkapan berkas paling lambat kami terima 30 (tiga puluh) hari dari berkas diterima di ULT atau berkas kami input dalam aplikasi SIMPADU
  1. Berkas yang di setujui oleh Tim Penilai selanjutnya akan diproses cetak SK PAK.
  2. Berkas yang tidak disetujui oleh tim penilai akan kami informasikan ke dalam website SIMPADU berikut dengan catatan penilaian dari Tim Penilai.
  1. SK PAK selesai dapat diambil langsung oleh Penanggung jawab kepegawaian/Bagian SDM Unit Kerja ke ULT, Kemenkes RI
  2. SK PAK akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan surat pengantar yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan