Mulai Tanggal 4 Mei 2015, kepegurusan berkas DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan Ditjen. Pelayanan Kesehatan dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lt. 5 Gedung Sujudi. Adapun alur yang dilaksanakan adalah :

  1. Pemohon/pengusul akan mendapatkan no. Antrian di ULT
  2. Pemohon/pengusul akan diarahkan menuju loket 7
  3. Pemohon/pengusul menyerahkan berkas DUPAK ke petugas loket
  4. Pemohon/pengusul akan mendapatkan nomor resi kepengurusan (silahkan mengkases status kepengurusan berkas DUPAK melalui www.simpadubuk.net dengan  memasukkan nomor resi kepengurusan tersebut.
  5. SK PAK yang sudah selesai dapat diambil melalui loket 7 ULT.