Mulai Tanggal 4 Mei 2015, kepegurusan berkas DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan Ditjen. Pelayanan Kesehatan dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lt. 5 Gedung Sujudi. Adapun alur yang dilaksanakan adalah :
- Pemohon/pengusul akan mendapatkan no. Antrian di ULT
- Pemohon/pengusul akan diarahkan menuju loket 7
- Pemohon/pengusul menyerahkan berkas DUPAK ke petugas loket
- Pemohon/pengusul akan mendapatkan nomor resi kepengurusan (silahkan mengkases status kepengurusan berkas DUPAK melalui www.simpadubuk.net dengan memasukkan nomor resi kepengurusan tersebut.
- SK PAK yang sudah selesai dapat diambil melalui loket 7 ULT.